Berita

Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Peredaran Sabu di Tekasire, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Peredaran Sabu di Tekasire, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Share this article

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku yang sama-sama beralamat di Desa Tekasire dan masing-masing berinisial M (30), HR (25), dan RL (22), diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Ketiganya diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 21.10 Wita, di sebuah rumah yang berada di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dompu terkait adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.05 Wita, tim memastikan keberadaan para terduga di lokasi. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memimpin langsung kegiatan pengungkapan dan penangkapan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan M, HR dan RL berada di dalam rumah yang diduga sedang melakukan aktivitas membungkus atau mengemas narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.

Petugas kemudian mengamankan ketiga terduga dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi umum. Sebelum penggeledahan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto terlebih dahulu membacakan dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok Surya dan ditemukan pada saku celana jeans warna biru di antara tumpukan pakaian.

Selain itu, diamankan pula sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, berupa plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, pisau kater serta dua unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif hingga petugas memastikan keberadaan para terduga di lokasi.

“Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat diamankan, ketiganya berada di dalam rumah dan diduga sedang melakukan aktivitas pengemasan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rahmadun.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga serta asal-usul barang haram tersebut.

“Saat ini ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan interogasi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyelidikan untuk mengungkap sumber narkotika, gelar perkara dan pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Terhadap ketiga terduga, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nyoman.

Ia menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap jaringan dan sumber barang haram tersebut.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat,” tegasnya.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4. Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia.
Berita

  BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)…