Kota Bima, NTB – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga, personel Piket Pamapta I bersama Tim Opsnal Polsek Asakota bergerak cepat melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta I Polsek Asakota, AIPTU Andi Wijaya, dengan menyasar lokasi di Lingkungan Lewijambu, Kelurahan Ule, serta Lingkungan Rasalewi, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Menurut Kapolsek, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Aktivitas itu dinilai meresahkan warga dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Setibanya di lokasi, personel menemukan arena yang diduga digunakan sebagai tempat pelaksanaan perjudian sabung ayam. Namun, saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian, para terduga pelaku bersama sejumlah penonton langsung melarikan diri dan meninggalkan lokasi.
Dalam operasi tersebut, personel berhasil mengamankan dua buah gelanggang sabung ayam, masing-masing satu gelanggang berbahan kardus dan satu gelanggang berbahan karet. Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Mako Polsek Asakota untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mako Polsek Asakota.
Selain melakukan penertiban, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian karena merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk memicu gangguan kamtibmas.
Warga juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memberikan ruang bagi berkembangnya praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya. Polsek Asakota mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya, baik secara langsung maupun melalui Layanan Call Center Polri 110.
Kapolsek Asakota menegaskan bahwa Polsek Asakota akan terus merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Asakota.












