Berita

DIBONGKAR! PABRIK STNK PALSU DI TURIDA BARAT MATARAM DIGEREBEK POLDA NTB! BISA LEGALKAN MOTOR BODONG CUMA 750 RIBU ” HATI-HATI BELI KENDARAAN BEKAS! CEK KEASLIAN STNK DI SAMSAT

×

DIBONGKAR! PABRIK STNK PALSU DI TURIDA BARAT MATARAM DIGEREBEK POLDA NTB! BISA LEGALKAN MOTOR BODONG CUMA 750 RIBU ” HATI-HATI BELI KENDARAAN BEKAS! CEK KEASLIAN STNK DI SAMSAT

Share this article

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi di Lingkungan Turida Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah MR (49), S (41), MRA (24), dan MHA (56 )

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan yang dilakukan pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah salah satu tersangka.

“Penangkapan pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wita terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berupa pembuatan STNK palsu yang dilakukan di rumah salah satu tersangka di Turida Barat,” kata Arisandi dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Tersangka MR diduga sebagai pelaku utama yang memproduksi STNK palsu, sedangkan S berperan menyediakan tempat untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, MRA dan MHA diduga menggunakan STNK palsu yang diproduksi oleh MR.

Arisandi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, MR menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan mengirimkan data kendaraan, kemudian data tersebut diolah menggunakan komputer untuk dibuatkan STNK palsu sebelum dicetak dan diserahkan kepada pemesan.

“Pelaku menerima order melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah data kendaraan dikirim oleh pemesan, pelaku membuat STNK palsu menggunakan komputer, kemudian mencetaknya dan menyerahkan langsung kepada pemesan,” ujarnya.

Menurut Arisandi, STNK palsu tersebut umumnya digunakan untuk melegalkan kendaraan hasil tindak pidana maupun kendaraan bermasalah.

“Sasarannya kendaraan bodong hasil pencurian dan juga kendaraan leasing bermasalah yang dialihkan agar tidak terlacak perusahaan pembiayaan,” katanya.

Ia mengungkapkan, salah satu pelanggan jaringan tersebut diduga merupakan oknum debt collector.

“Ada kendaraan yang disita tetapi tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, kemudian dibuatkan STNK palsu dan dijual kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mematok tarif Rp750 ribu untuk pembuatan STNK sepeda motor, sedangkan untuk mobil dikenakan biaya mulai Rp1 juta.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi yang diduga palsu, satu unit laptop, printer, tinta, dua telepon genggam, stempel, perlengkapan pembuatan dokumen, contoh STNK palsu, STNK yang telah dicetak, notis pajak kendaraan, hingga bukti percakapan pemesanan melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara MRA dan MHA dijerat Pasal 391 ayat (2) KUHP karena diduga menggunakan surat palsu. Adapun tersangka S dipersangkakan membantu tindak pidana dengan menyediakan tempat dan sarana pelaksanaan kejahatan sesuai ketentuan KUHP.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan pemalsuan STNK merupakan kejahatan turunan yang bertujuan menyamarkan hasil tindak pidana lain.

“Pemalsuan surat ini dilakukan untuk menutupi jejak kejahatan lain berupa pencurian maupun penggelapan kendaraan bermotor. Kendaraan hasil kejahatan kemudian disamarkan menggunakan STNK palsu sehingga seolah-olah legal,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *