Berita

Kurang dari 24 Jam, Polsek Ambalawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Emas

×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Ambalawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Emas

Share this article

Bima, NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga melakukan aksi pencurian uang tunai, perhiasan emas, dan sejumlah dokumen penting milik seorang warga di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WITA di rumah korban yang berlokasi di Dusun Sangiang RT 002/RW 002, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi.

Korban diketahui bernama Fatimah (71), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Sangiang, Desa Nipa. Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial FA alias Fair (17), seorang pelajar asal Kecamatan Ambalawi.

Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian korban hendak menyimpan dompet miliknya ke dalam lemari kayu kecil di ruang tamu. Namun karena kunci lemari dalam kondisi rusak, korban kemudian menyimpan dompet tersebut di dalam tas berwarna merah muda yang diletakkan di atas sofa ruang tamu.

Selanjutnya korban beristirahat di emperan rumah. Saat kembali masuk ke dalam rumah, korban mendapati tas miliknya dalam keadaan terbuka dan uang pecahan Rp100 ribu berserakan di lantai. Setelah diperiksa, dompet yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang.

Korban kemudian berusaha mencari barang miliknya dan menanyakan kepada warga sekitar. Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp10 juta, cincin emas seberat 3,5 gram, cincin emas seberat 2 gram, dua lembar KTP, dua kartu BPJS, satu kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ambalawi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, saksi pertama mengaku melihat seseorang mengenakan baju berwarna cokelat turun dari arah pegunungan menuju lokasi rumah korban. Saat ditanya hendak ke mana, orang tersebut menjawab akan menuju ke bawah, tepat ke arah rumah korban.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi lainnya yang juga melihat terduga pelaku berjalan menuju lokasi kejadian sebelum korban berteriak meminta pertolongan karena kehilangan dompet berisi uang dan perhiasan emas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Polsek Ambalawi yang dipimpin Kanit Binmas AIPDA Ardin bersama Bhabinkamtibmas Desa Nipa AIPTU Putra Rahmatullah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Petugas selanjutnya mengamankan salah seorang teman pelaku untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku sempat mengajak dua temannya menuju Kota Bima dan terlihat membawa uang dalam jumlah cukup banyak.

Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Ambalawi bergerak menuju Kelurahan Kolo dan melakukan pencarian. Setelah berkoordinasi dengan warga setempat, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di jalan menuju area persawahan Kelurahan Kolo pada Senin dini hari, 15 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil dompet yang disimpan di atas sofa ruang tamu. Setelah melakukan pencurian, pelaku menuju sebuah rumah kosong milik warga dan memeriksa isi dompet tersebut. Pelaku mengambil uang tunai yang ada di dalam dompet, sementara dompet beserta sebagian barang lainnya disembunyikan di plafon rumah kosong tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp4.270.000. Selain itu, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan di rumah kosong yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan serta mengamankan sebagian barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan di lokasi tersebut.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ambalawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Ambalawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *