Berita

Respon Cepat Polres Bima Kota Tindak Lanjut Laporan 110, Keributan di Sekitar Kampus UM Bima Berhasil Diredam

×

Respon Cepat Polres Bima Kota Tindak Lanjut Laporan 110, Keributan di Sekitar Kampus UM Bima Berhasil Diredam

Share this article

Kota Bima, NTB (16 Februari 2026) – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polres Bima Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan yang terjadi di sekitar Kampus Universitas Muhammadiyah Bima, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Laporan diterima dari Operator Call Center 110 pada pukul 02.41 Wita atas nama pelapor Sahrul Ramadhan, yang melaporkan adanya keramaian sejumlah anak muda di sekitar Kampus UM Bima yang mengganggu warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 03.00 Wita, Piket Pamapta I Polres Bima Kota yang dipimpin IPDA Saidin, S.H., bersama anggota piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

PLH Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Ka SPKT IPTU Jufrin menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas mendapati telah terjadi keributan antara pemuda dari Kelurahan Kumbe dan pemuda Lingkungan Gilipanda.

“Keributan berawal dari aktivitas minum minuman keras jenis arak Bali. Saat salah satu kelompok pemuda dari Kumbe pamit pulang dengan bahasa sopan, pemuda dari Gilipanda tidak menerima karena merasa seusia. Kesalahpahaman tersebut memicu perkelahian antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Akibat perkelahian tersebut, tiga pemuda dari Kelurahan Kumbe melarikan diri secara berpencar. Satu orang masuk dan menyelamatkan diri ke dalam area kampus, sementara dua lainnya melarikan diri di sekitar kampus. Sepeda motor milik salah satu pemuda Kumbe yang tertinggal di lokasi dirusak oleh kelompok pemuda Gilipanda. Bahkan, kelompok tersebut sempat melakukan penyerangan dengan cara melempar ke arah pemuda Kumbe yang hendak membantu rekannya.

Petugas Piket Patmor Sat Samapta kemudian mengamankan satu unit sepeda motor yang dirusak serta satu orang korban dari Kelurahan Kumbe. Satu korban lainnya diantar warga ke Polres Bima Kota. Sementara itu, satu korban atas nama ADI MULIADIN (19), mahasiswa, warga Kelurahan Kumbe, yang sempat menyelamatkan diri di dalam Kampus UM Bima, berhasil dijemput dan diamankan oleh IPDA Saidin, S.H., bersama piket fungsi dan pihak keluarga untuk dibawa ke Polres guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dua korban lainnya yakni REHAN MAULANA (19), warga Kelurahan Kumbe, yang diamankan Patmor, serta NABIL ALIM (21), warga Kelurahan Kumbe, yang sebelumnya diselamatkan warga.

Adapun barang yang dirusak dalam kejadian tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, Nomor Polisi EA 4658 SQ, milik Nabil Alim.

Setelah mengamankan para korban dan melakukan penyisiran di lokasi kejadian, petugas mendatangi titik kumpul pemuda Gilipanda. Namun, saat petugas tiba, kelompok tersebut telah membubarkan diri.

Ka SPKT menegaskan bahwa respon cepat terhadap laporan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…