Berita

Gadaikan Gergaji Mesin Milik Teman, Pria di Kecamatan Lopok Diringkus Personel Polsek Lape

×

Gadaikan Gergaji Mesin Milik Teman, Pria di Kecamatan Lopok Diringkus Personel Polsek Lape

Share this article

Sumbawa Besar, NTB — Personel Polsek Lape jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan satu unit gergaji mesin (chainsaw) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lopok. Terduga pelaku berinisial AF (40) diringkus oleh jajaran Unit Reskrim di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu pagi (04/02/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Kronologis kejadian bermula pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di sebuah rumah kebun milik warga berinisial D di Dusun Pungkit Loka A. Saat itu, korban berinisial A (50) menitipkan satu unit gergaji mesin merek Stihl MS 180 warna oranye miliknya di rumah tersebut setelah seharian bekerja. Namun, terduga pelaku AF mengambil barang tersebut dengan alasan mesin dalam kondisi rusak dan akan diperbaiki.

Korban baru menyadari barang miliknya hilang pada Jumat, 23 Januari 2026, saat hendak mengambil gergaji mesin tersebut untuk bekerja kembali. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa barang bukti tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku kepada kerabatnya di Desa Pungkit untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Lape IPTU Sumarlin, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Polsek Lape tertanggal 1 Februari 2026. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan terukur. Tindakan tegas terhadap pelaku pencurian ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan jaminan keamanan serta perlindungan terhadap hak milik masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek dalam pernyataan resminya di Mapolsek Lape.

Proses pengungkapan dimulai setelah tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lape bersama Kanit Reskrim AIPDA Dedi Sunandi, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, barang bukti tersebut diketahui berada di rumah warga berinisial BS. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin bermesin 2-tak dengan taksiran kerugian mencapai Rp 5.000.000,00.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Modus Operandi (MO) yang digunakan terduga pelaku adalah melakukan penggelapan atau pencurian dengan alasan perbaikan, namun kenyataannya barang tersebut digadaikan guna membayar hutang serta untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.” tambah Iptu Sumarlin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lape guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menitipkan barang berharga guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…