Berita

Polres Bima Musnahkan BB Narkotika 276,42 Gram, 466 Butir Tramadol dan 1.825 Botol Arak Bali, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

×

Polres Bima Musnahkan BB Narkotika 276,42 Gram, 466 Butir Tramadol dan 1.825 Botol Arak Bali, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Share this article

Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, obat-obatan keras ilegal, dan minuman keras beralkohol, pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Afifuddin, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas I B yang diwakili Mujtahidul Umam, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bima yang diwakili Dhimas Anthony Muslim. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut menunjukkan sinergitas lintas sektor dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Turut hadir pula Kepala BNNK Kabupaten Bima Budi Suryono, Kepala Balai POM Bima yang diwakili Khairul Asmansyah selaku PFM Ahli Muda, para Pejabat Utama (PJU) Polres Bima, penasihat hukum, serta sejumlah awak media massa.

Dalam sambutannya, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua periode berbeda, yakni hasil Operasi Kampung Bebas dari Narkoba Tahun 2025 yang dimulai sejak 11 Desember 2025, serta hasil pengungkapan rutin pada Januari 2026.

Kapolres Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan salah satu faktor utama pemicu berbagai tindak kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa.

Kapolres juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta insan pers, dapat terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas Kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan enam perkara tindak pidana narkotika dan peredaran minuman keras ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh orang, terdiri dari dua perempuan dan delapan laki-laki.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH dalam laporannya menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari enam laporan polisi (LP) yang berbeda, dengan inisial I, IL, IR, AA, PNZ, AS, MRA, dan DS.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bima dalam menegakkan hukum. Sepanjang Tahun 2025, Polres Bima telah empat kali melaksanakan pemusnahan barang bukti serupa.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan dilengkapi dengan Surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagian sampel barang bukti narkotika jenis shabu telah dilakukan uji laboratorium di Balai POM Mataram dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Sisa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara dalam tahap penyidikan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi : Narkotika Golongan I jenis shabu dengan total berat 276,42 gram, termasuk salah satu pengungkapan dengan barang bukti seberat 266,25 gram yang melibatkan tiga orang tersangka, Obat-obatan keras jenis Tramadol sebanyak 466 butir, dan Minuman keras beralkohol berupa 1.825 botol minuman tradisional jenis arak Bali.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Bima berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempertegas komitmen Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta zat adiktif ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…