Berita

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar di Desa Rai Oi Sape

×

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar di Desa Rai Oi Sape

Share this article

Kota Bima, NTB (05 Januari 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 8,37 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di rumah terduga pelaku AH yang berlokasi di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial AH, lahir pada 2 Mei 1987, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tambe, Desa Rai Oi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan hingga informasi dinyatakan akurat dan A1. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku AH.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna, 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang diletakkan di atas tembok dan dibungkus plastik klip besar, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang berada di atas gazebo.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 7 bungkus plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus rokok merek Sampoerna, 1 buah kaca, 1 buah korek api, 5 buah pipet sendok, 1 buah dompet warna coklat, 2 unit handphone masing-masing merek Vivo dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp570.000.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku AH mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO, yang berdomisili di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak menuju TKP II di rumah terduga MO di Desa Kaleo. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan terduga tidak berada di tempat. Keterangan dari warga sekitar menyebutkan bahwa terduga MO telah keluar kota beberapa hari sebelum Tahun Baru. Tim melakukan penggeledahan di sekitar rumah dengan disaksikan saksi umum, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Selanjutnya, terduga pelaku AH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…