Berita

IRT Pemilik 5,19 Gram Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

×

IRT Pemilik 5,19 Gram Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

Share this article

Kota Bima, NTB (25 Desember 2025) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FN diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,19 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi yang akurat dan A1, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. dan didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Sirajudin, S.H., segera melakukan upaya paksa di rumah sdri. FN,” jelasnya.

Dalam proses penggerebekan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 6 (enam) bungkus disimpan dalam plastik warna putih dan 1 (satu) bungkus disimpan di dalam dompet kecil.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet sendok, 1 plastik putih, 1 dompet kecil, 1 timbangan, 1 batang rokok jenis Raptor, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp11.327.000,- (sebelas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

“Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,19 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat diinterogasi, sdri. FN mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari sdri. SI, yang berdomisili di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP kedua di rumah sdri. SI. Namun, setibanya di lokasi, terduga sdri. SI tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan terkunci.

Saat ini, terduga pelaku FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…