Berita

Polres Dompu Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Bali Barat, Seorang IRT Diamankan Dini Hari

×

Polres Dompu Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Bali Barat, Seorang IRT Diamankan Dini Hari

Share this article

Komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan satu orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, di jalan raya Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari tangan terduga pelaku berinisial M (27), seorang ibu rumah tangga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita empat klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bungkus ganja, uang tunai sebesar Rp1.910.000, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Adapun berat narkotika yang diamankan yakni sabu dengan berat netto 1,85 gram dan ganja dengan berat netto 0,27 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lingkungan Bali Barat.

Benar, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, tim mendapati terduga keluar dari gang menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sabu dan ganja yang diakui milik terduga,” jelas IPTU Rahmadun.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, serta mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Dompu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus tersebut.

Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan dan peran aktif masyarakat. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap IPTU Nyoman.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat Dompu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak masa depan, keluarga, dan lingkungan sosial.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini, memberikan edukasi moral dan keagamaan, serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” imbau IPTU Nyoman.

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menciptakan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba, aman, dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…