Berita

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU RINGKUS PENGEDAR SABU DI DESA MATUA

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU RINGKUS PENGEDAR SABU DI DESA MATUA

Share this article

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (41) warga Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, diringkus petugas di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan ini dipimpin oleh BRIPKA Abdul Hamid, S.H. di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Dompu pada Minggu pagi (9/11).
Warga melaporkan bahwa di salah satu rumah di Dusun Selaparang sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai tempat transaksi jual beli sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi (pullbaket). Setelah melakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi, sekitar pukul 15.50 Wita, tim memperoleh kepastian bahwa target sedang berada di rumah yang dimaksud.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin BRIPKA Abdul Hamid, S.H. segera bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit sepeda motor mengingat akses jalan yang sempit, sementara satu unit mobil siaga di jalan utama.

Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan area rumah dan mendobrak pintu kamar yang terkunci dari dalam. Terduga S ditemukan sedang duduk di pojok kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Untuk menjaga profesionalitas, tim kemudian memanggil dua orang saksi warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan kamar. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu membacakan surat perintah tugas dan menunjukkan bahwa anggota tidak membawa barang apapun.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan konsumsi sabu, antara lain:

1 kotak rokok Surya berisi beberapa klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah bong lengkap, 1 dompet coklat berisi kaca dan skop dari sedotan, 1 kotak rokok Reno berisi klip kosong dan sumbu, 1 unit HP merk Realme warna hijau tosca, serta 2 buah korek api.

Dari hasil penimbangan, sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 2,67 gram dan netto 0,29 gram.

Setelah mengamankan barang bukti, tim membawa terduga beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa aksi cepat tim Opsnal merupakan bentuk respons terhadap informasi masyarakat.

Begitu kami mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan, tim segera kami turunkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi terkonfirmasi, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu,” jelas IPTU Rahmadun.

Lebih lanjut, IPTU Rahmadun menegaskan bahwa terduga S diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Dusun Selaparang dan sekitarnya. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine serta uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan kepekaan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami,” tambahnya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.

Atas nama pimpinan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkoba, ujar IPTU Nyoman.

Ia menambahkan, Polres Dompu akan terus berupaya melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran gelap narkotika.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Mari bersama kita wujudkan Dompu yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…