Sumbawa Besar, NTB – Jajaran kepolisian gabungan bersama unsur TNI dan instansi terkait mengamankan jalannya eksekusi riil sebidang tanah seluas 1,58 hektare yang berlokasi di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Rabu (04/11/2026) pagi. Pengamanan ketat ini dilakukan untuk memastikan proses hukum peradilan berjalan lancar sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lokasi.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., memimpin langsung operasi pengamanan yang dimulai sejak pukul 08.30 WITA tersebut dihadiri oleh Kabidkum Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Erfan, S.I.K., Wakapolres Sumbawa KOMPOL Didik Harianto, S.H., dan Kabag Ops Sat Brimobda Polda NTB KOMPOL Achmadun Hady, S.H.
Sebelum mengarah ke lokasi objek sengketa, seluruh personel gabungan yang terdiri dari personel Polres Sumbawa, Sat Brimobda Polda NTB, Kodim 1607 Sumbawa, Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa, serta tenaga medis Puskesmas terdekat terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan di Mako Polsek Alas Barat.
Dalam arahannya, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa eksekusi merupakan tindakan hukum formal pengadilan yang wajib dikawal dengan menjunjung tinggi profesionalisme, sikap humanis, serta kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Eksekusi adalah tindakan hukum formal pengadilan. Seluruh personel bertindak secara profesional, humanis, dan terukur sesuai SOP. Hindari provokasi serta jangan melakukan tindakan spontan di luar perintah komando, dan penggunaan kekuatan hanya dilakukan atas perintah tegas dan terarah dari Perwira Pengendali di lapangan,” tegas Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K.
Setibanya rombongan di Dusun Ai Jati pada pukul 09.05 WITA, petugas mendapati akses jalan menuju lokasi pembacaan putusan telah ditutup oleh sekelompok warga. Personel pengamanan dengan sigap membentuk formasi dan melakukan langkah-langkah persuasif.
Pada pukul 09.30 WITA, jajaran Polres Sumbawa bersama Kabidkum Polda NTB turun langsung melakukan negosiasi serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak menghalangi petugas juru sita Pengadilan Negeri Sumbawa. Mengingat adanya indikasi upaya provokasi dari massa di lapangan, Tim Opsnal kemudian mengamankan sekitar 8 (delapan) orang warga (7 laki-laki dan 1 perempuan) guna menghindari eskalasi konflik. Ketiganya diamankan karena telah melakukan provokasi di lokasi kejadian dan kini sudah dibawa ke Mako Polsek Alas serta ke Mako Polsek Alas Barat.
Berkat kesiapsiagaan aparat gabungan dalam membuka blokade massa, Panitera Tingkat Pertama PN Sumbawa Jaret Isnain Sungkono, S.H. beserta tim akhirnya dapat membacakan putusan objek sengketa di lokasi pada pukul 09.45 WITA.
Selesai pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan pembongkaran objek eksekusi menggunakan alat berat (Excavator dan Bulldozer) serta pengosongan lahan secara bertahap oleh pihak pemohon eksekusi. Warga yang terdampak tampak kooperatif mengamankan barang-barang miliknya masing-masing.
Proses pembongkaran dan pembersihan lahan selesai pada pukul 13.30 WITA, yang kemudian ditandai dengan pemasangan plang pengumuman resmi eksekusi oleh pihak PN Sumbawa serta penandatanganan Berita Acara Eksekusi dan penyerahan putusan kepada pihak pemohon.
Rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi berakhir pada pukul 15.10 WITA setelah dilaksanakannya apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kapolres Sumbawa. Dalam arahannya saat apel konsolidasi, Kapolres menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh personel sehingga kegiatan berskala besar tersebut dapat berlangsung aman, tertib, dan terkendali. (Hps)












