Polres Bima bersama tim gabungan lintas instansi menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengamankan rokok ilegal sebanyak 966 bungkus atau 18.906 batang.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.15 Wita ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Bima, Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sumbawa, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Raba Bima. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bima.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel pengarahan pada pukul 09.40 Wita. Tim kemudian bergerak menuju lokasi sasaran dan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko di Kecamatan Palibelo.
Dalam kegiatan tersebut, Polri turut berpartisipasi melalui Bhabinkamtibmas Desa Bre Aipda Sarif dan Bhabinkamtibmas Desa Dore Aiptu Tomy. Pengamanan dan pelaksanaan kegiatan juga melibatkan personel TNI, termasuk anggota Koramil Palibelo dan Subdenpom IX/2-2 Bima, bersama unsur Satpol PP, Bea Cukai Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Dari pemeriksaan di sejumlah toko, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Di toko milik pedagang berinisial S (L) di Desa Dore, petugas mengamankan 106 bungkus atau 1.224 batang rokok, terdiri atas merek PAD Menggo sebanyak 43 bungkus atau 688 batang, Humer Putih enam bungkus atau 96 batang, PAD dua bungkus atau 40 batang, ADM Putih 10 bungkus atau 160 batang, serta BC Bold tujuh bungkus atau 140 batang.
Sementara itu, dari toko milik N (P) di Desa Dore, petugas menemukan 93 bungkus atau 1.860 batang rokok, terdiri atas merek R9 sebanyak 72 bungkus atau 1.440 batang, Rastel 13 bungkus atau 260 batang, dan Logiezz delapan bungkus atau 160 batang.
Adapun dari toko milik TM (P) di wilayah Tonggondoa, petugas mengamankan 39 bungkus atau 772 batang rokok, terdiri atas merek PAD sebanyak 31 bungkus atau 620 batang, Lato enam bungkus atau 120 batang, dan Reno Anggur dua bungkus atau 32 batang.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bima AKP Adib Widayaka, menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bima.
“Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami mendukung upaya penertiban bersama instansi terkait serta mengajak masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai barang kena cukai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli maupun memperdagangkan produk rokok serta tidak terlibat dalam peredaran barang yang melanggar ketentuan cukai.
Operasi berakhir sekitar pukul 11.20 Wita, sedangkan seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 12.00 Wita dalam keadaan aman dan tertib.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan akan melakukan monitoring untuk mengawasi perkembangan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bima. Polres Bima juga terus mendukung koordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal.












