Kota Bima, NTB – Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan, personel Satuan Samapta Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan pembersihan pecahan kaca yang bertebaran di Perempatan Lampu Merah Gunung Dua, Kota Bima, pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta Polres Bima Kota IPTU Kuntho T. Prakoso, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan akibat pecahan kaca yang tertinggal di badan jalan.
Pecahan kaca yang berserakan di jalan dapat membahayakan pengendara, terutama pengendara sepeda motor, karena berisiko menyebabkan ban bocor, kendaraan kehilangan kendali, hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Melihat adanya potensi bahaya tersebut, personel Sat Samapta segera melakukan pembersihan puing-puing kaca di sekitar perempatan agar kondisi jalan kembali aman dan nyaman dilalui masyarakat.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya melalui patroli dan pengamanan, tetapi juga melalui tindakan langsung yang mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan benda atau material berbahaya yang berserakan di jalan.
Melalui kegiatan ini, Sat Samapta Polres Bima Kota berharap dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Bima.












