Dompu, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (16/10/2026).
Pelimpahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Dompu,Tersangka berinisial H.A. diserahkan bersama barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek warna hijau dan satu lembar celana kain panjang warna hijau tua. Pelimpahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Arinta Silmi Kaffa, S.H.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di samping sebuah pondok di area ladang milik tersangka, yang berlokasi di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Perkara ini disangkakan berdasarkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyampaian Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si. menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II merupakan bagian dari penyelesaian proses penyidikan untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Dompu dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara profesional dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan perhatian serius, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kinerja personel Satreskrim, khususnya Unit PPA, yang telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Melalui Kasi Humas, Kapolres menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama perkara yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami mengapresiasi dedikasi personel dalam menuntaskan tahapan penanganan perkara ini. Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian bersama, sehingga setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan hak-hak korban dan proses hukum yang berlaku,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu






