Sumbawa Besar, NTB — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa bergerak cepat membongkar kasus pencurian perangkat elektronik telekomunikasi lintas lokasi. Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sumbawa yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAC (34) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian perangkat tower milik PT XL Smart, Jumat (25/09/2026) siang.
Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh perwakilan perusahaan. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 23.15 WITA di area Tower BTS XL yang berlokasi di Jalan Tower DMT, Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. meyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika pelapor dihubungi oleh helpdesk operator pusat PT XL Smart yang mendeteksi adanya indikasi pembobolan dan pencurian perangkat elektronik jenis UBBPG di empat titik lokasi tower berbeda di wilayah Kecamatan Lunyuk, yakni di Desa Perung, Desa Suka Maju, Desa Lunyuk Rea, dan Desa Pada Suka. Sistem keamanan otomatis di pusat mendeteksi gangguan saat perangkat tersebut dicuri.
Akibat kejadian ini, PT XL Smart harus menanggung kerugian material yang ditaksir mencapai Rp110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) sebelum akhirnya melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Mapolres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, kami langsung melakukan pergerakan menuju target.” ujar Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas berhasil mendapati pelaku di Kantor Lion Parcel (kawasan Hotel Cirebon sebelum SPBU Kebayan). Saat digerebek, pelaku kedapatan tengah memaketkan 7 unit perangkat UBBPG hasil curian yang rencananya hendak dikirim ke luar daerah.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos pelaku di Gang Transito, Labuhan Sumbawa. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan sisa barang bukti berupa 3 unit UBBPG dan 50 pcs SFP 10G. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah alat kejahatan seperti tang potong, obeng, kunci rak tower, serta satu unit mobil Agya warna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian perangkat telekomunikasi ini. Berkat keuletan tim di lapangan, pelaku berhasil kami ringkus saat hendak menyelundupkan sebagian barang curian melalui jasa ekspedisi ke luar daerah, lengkap dengan barang bukti lainnya di tempat kosnya,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Hps)








