Berita

Unit PPA Satreskrim Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Perzinahan ke Kejaksaan Negeri Dompu

×

Unit PPA Satreskrim Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Perzinahan ke Kejaksaan Negeri Dompu

Share this article

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Pelimpahan dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu IPDA Mutaqin bersama anggota Unit PPA dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) GRACELINE HARTATY MARGARETHA, S.H.

Dalam perkara tersebut, penyidik melimpahkan dua orang tersangka, yakni OS (36), laki-laki, dan DA (23), perempuan. Keduanya terkait perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di sebuah home stay di wilayah Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan kepada JPU berupa satu lembar seprai warna merah dan satu lembar bungkusan tisu magic.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum yang dilaksanakan Unit PPA Satreskrim Polres Dompu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur,” ujar IPTU Fitrawan.

Ia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Dompu akan terus berkomitmen menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara cermat serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam menyelesaikan setiap perkara sesuai mekanisme hukum hingga proses selanjutnya menjadi kewenangan JPU.

“Polres Dompu berkomitmen memberikan kepastian dan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Dompu,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *