Berita

Diduga Setubuhi Anak Sejak SMP, Pria di Bima Diamankan Polisi

×

Diduga Setubuhi Anak Sejak SMP, Pria di Bima Diamankan Polisi

Share this article

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial AM (44), warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah korban, yang identitasnya disamarkan, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke SPKT Polres Bima Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2025. Terduga pelaku diduga membawa korban ke kawasan pegunungan di Desa Lere, Kecamatan Parado, kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang dan melakukan persetubuhan.

Dugaan perbuatan tersebut disebut kembali terjadi ketika korban tinggal di rumah kos di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Terduga pelaku diduga beberapa kali mendatangi korban dan memaksa melakukan persetubuhan serta melakukan pengancaman dan kekerasan ketika korban menolak.

Terakhir, pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar korban karena tidak mengangkat telepon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan AM, tim bergerak ke Desa Rabakodo dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, AM dibawa ke Mapolres Bima Kota dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bima Kota juga mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *