Berita

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS NON TO OPS ANTIK RINJANI 2026, AMANKAN 3,34 GRAM SABU DI DESA WOKO

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS NON TO OPS ANTIK RINJANI 2026, AMANKAN 3,34 GRAM SABU DI DESA WOKO

Share this article

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 Wita, bertempat di sebuah gubuk yang berada di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Kegiatan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto, setelah sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial F, laki-laki berusia 26 tahun, pekerjaan petani/pekebun, serta MF, laki-laki berusia 24 tahun, belum bekerja. Keduanya merupakan warga Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Desa Woko. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim memastikan keberadaan target di sebuah gubuk,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Setelah memastikan keberadaan kedua terduga di lokasi, tim yang dipimpin IPTU Sumaharto bergerak menuju gubuk tersebut dan mengamankan F dan MF yang saat itu sedang berada di dalam gubuk.

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi umum. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,34 gram yang ditemukan dalam beberapa plastik klip, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah jaket hoodie warna biru dongker, satu kotak rokok Twizz, dua buah bong atau alat hisap lengkap, plastik klip sisa pakai, tiga buah korek api gas, dua buah sumbu, pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, tutup botol yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap, serta selang penghubung alat hisap.

Petugas turut mengamankan satu buah kunci kontak sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DR 6709 NK.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk kepentingan proses penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, mendalami asal-usul barang, serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Rahmadun Siswadi.

Terhadap kedua terduga, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Kasi Humas menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Bapak Kapolres Dompu membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui pengungkapan kasus yang berasal dari informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Menurutnya, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, penyelidikan terhadap sumber barang narkotika, gelar perkara, serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4. Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia.
Berita

  BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)…