Berita

Mediasi Kasus Dugaan Perzinaan di Labuhan Haji Berakhir dengan Kesepakatan Damai

×

Mediasi Kasus Dugaan Perzinaan di Labuhan Haji Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Share this article

Lombok Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Haji memfasilitasi mediasi terkait dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di sebuah rumah di Lingkungan Karang Sari, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Labuhan Haji dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Hidayat Syamsuri, S.Pd., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta unsur pemerintah lingkungan.

Turut hadir dalam mediasi tersebut Kapolsek Labuhan Haji IPTU Hidayat Syamsuri, S.Pd., para Kanit Polsek Labuhan Haji, Ketua Lingkungan Kelayu Selatan, Ketua Lingkungan Karang Sari, kedua belah pihak yang bersengketa, perwakilan pihak laki-laki M. Nasiruddin, serta perwakilan pihak perempuan Suparman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.45 Wita. Warga menerima informasi adanya seorang pria yang diduga masuk ke rumah seorang perempuan berinisial N sekitar pukul 23.00 WITA dan hingga dini hari belum terlihat keluar dari rumah tersebut.
Merasa curiga, sejumlah warga kemudian melakukan pengecekan di sekitar rumah. Saat melakukan pemeriksaan, warga menemukan seorang pria berinisial MZ yang diduga bersembunyi di bawah meja dapur dengan tubuhnya ditutupi karpet.

Pria tersebut kemudian dibawa keluar menuju halaman rumah oleh warga. Sekitar pukul 01.30 Wita, personel piket Polsek Labuhan Haji tiba di lokasi dan segera mengamankan kedua terduga, yakni N dan MZ, untuk dibawa ke Mapolsek Labuhan Haji guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan dari massa serta untuk proses penanganan lebih lanjut.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, para pihak menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya:
1. Pihak suami menyatakan telah menceraikan istrinya.
2. Pihak suami menyatakan tidak akan memberikan harta bersama kepada mantan istrinya.
3. Pihak laki-laki berinisial MZ menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terkait kerusakan atau pembakaran sepeda motornya yang diduga dilakukan oleh massa yang emosi atas peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum hendaknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Labuhan Haji Melalui P.S., Kasi Humas Polres Lotim Iptu Rusmaladi menerangkan; Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini masih dalam penanganan dan setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Msyarakat untuk tetapmenjaga Stabilitas Kamtibmas minimal di lingkungan masing – masing dan jika terjadi halyang tidak diinginkan agar segera melaporkan hal tersebut kepada Pihak Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *