Berita

Lansia Tersangka Persetubuhan Anak di Kuripan Lombok Barat

×

Lansia Tersangka Persetubuhan Anak di Kuripan Lombok Barat

Share this article
Polres Lobar Naikkan Status Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kuripan

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat menaikkan status penanganan perkara tindak pidana persetubuhan anak yang melibatkan seorang lanjut usia (lansia) di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Langkah ini diambil setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian di Rumah Terduga Pelaku

Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Terduga pelaku yang diketahui berinisial N alias S.

Seorang kakek berusia sekitar 70 tahun asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban. Korban sendiri merupakan seorang anak perempuan usia 11 tahun.

Aksi bejat tersebut dilancarkan oleh pelaku sebanyak satu kali di dalam rumah miliknya sendiri. Pascakejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan keji terhadap buah hatinya, keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Lombok Barat. Untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses secara hukum.

Guna menghindari potensi konflik sosial atau amuk massa di lingkungan tempat tinggalnya, terduga pelaku langsung mengamankan diri ke Polres Lombok Barat tak lama setelah laporan polisi resmi dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

Perkembangan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra, S.TrK., S.I.K., memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini pada hari Sabtu (20/06/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

“Perkembangan penanganan perkara Laporan Peristiwa Terjadinya Dugaan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, kami menyampaikan bahwa terduga pelaku kini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heddy Permana Putra.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 25 Mei 2026, dan setelah merampungkan pengumpulan alat bukti utama pada hari Kamis (18/06/2026) sebelum status hukum diputuskan.

Alat Bukti dan Hasil Visum

Dalam keterangannya, Iptu Heddy Permana Putra memaparkan bahwa penyidik Unit PPA telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Langkah penegakan hukum ini diperkuat oleh sejumlah bukti objektif, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi fisik korban.

“Untuk perkembangan perkara, telah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan sehingga mendapatkan cukup alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi. Kemudian surat berupa Visum et Repertum (VER) dari dokter, keterangan dari ahli Psikologi yang memeriksa kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…