Berita

Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten Evakuasi Korban Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Desa Bontokape

×

Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten Evakuasi Korban Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Desa Bontokape

Share this article

 

Personel Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB mengevakuasi korban tenggelam di Sungai yang berlokasi di Desa Bontokape Kecamatan Bolo.

Insiden yang menyebabkan korban berinisial MS (L/8) warga Desa Bontokape ini meninggal dunia itu terjadi pada Senin 4 April 2026 sekira pukul 12.30. Wita.

Kronologi.
Korban berangkat bersama teman sebayanya ke sungai untuk mencari ikan dan tiba – tiba temannya melihat Korban tenggelam dan bisa menolong.melihat kejadian itu teman korban memberitahukan kepada warga sekitar akan kejadian tersebut.

Warga sekitar yang mendapatkan Informasi itu langsung bergegas menuju TKP dan tidak lama kemudian Personel Polsek Bolo tiba dan bersama warga mengevakuasi korban dan dilarikan ke RS Sondisia namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., MH melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.

Kapolsek meneruskan, setelah dari RS Sondisia korban di bawa ke rumah duka dan dikebumikan di TPU Desa Setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Berita

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat…