Kota Bima, NTB – Satuan Samapta Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan membubarkan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Penatoi, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan pembubaran tersebut dipimpin oleh Kasubnit 1 Sat Samapta Polres Bima Kota, Aiptu Azwar Anas, S.H., bersama personel yang tengah melaksanakan patroli rutin sebagai bagian dari upaya preventif dalam menekan praktik penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas sabung ayam yang melibatkan sejumlah warga. Mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan arena.
Petugas kemudian membubarkan kegiatan tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelanggang dari kardus dan perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik perjudian.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta IPTU Kamaruddin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli rutin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.












