Berita

Bidkum Polda NTB Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Dompu, Perkuat Pemahaman Personel terhadap KUHP dan KUHAP Baru

×

Bidkum Polda NTB Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Dompu, Perkuat Pemahaman Personel terhadap KUHP dan KUHAP Baru

Share this article

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel Polri terhadap perkembangan regulasi hukum nasional, Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Polres Dompu, Rabu (04/02/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga 12.30 Wita bertempat di Aula Polres Dompu, dengan materi utama terkait pembaruan peraturan perundang-undangan, yakni:

•UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
•UU Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP
•UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda NTB KBP Abdul Azas Siagian, S.H., M.H. bersama tim, serta dihadiri oleh:

1. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K
2. Para Kabag, Kasat, dan PJU Polres Dompu
3. Para Kapolsek jajaran beserta Kanit Reskrim, Kanit Narkoba, Kanit Binmas
4. Perwakilan personel Bhabinkamtibmas dari masing-masing Polsek

Adapun susunan kegiatan penyuluhan hukum meliputi:

1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Foto bersama
4. Sambutan Kapolres Dompu
5. Penyampaian materi oleh Kabidkum Polda NTB
6. Sesi tanya jawab interaktif
7. Penutup

Materi disampaikan secara komprehensif oleh Kabidkum Polda NTB sebagai narasumber utama, dengan penekanan pada perubahan substansi hukum pidana nasional dan implikasinya dalam tugas kepolisian.

Kasi Hukum Polres Dompu AKP Rusdi, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kapasitas personel dalam bidang hukum.

“Penyuluhan ini menjadi sarana strategis agar seluruh personel memahami perubahan KUHP, KUHAP, serta penyesuaian pidana yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan pemahaman yang baik, penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional dan sesuai aturan,” ujar AKP Rusdi.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

“Kapolres Dompu menilai penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dalam memperkuat wawasan personel terhadap regulasi baru. Pembaruan hukum pidana nasional harus dipahami bersama agar pelaksanaan tugas kepolisian semakin presisi, profesional, dan berkeadilan,” ungkap IPTU Nyoman.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan seluruh personel Polres Dompu dan jajaran semakin siap menghadapi dinamika perubahan hukum serta mampu menerapkannya secara tepat dalam pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…