Berita

Kasus Pencurian Terungkap, Tim Opsnal Rasana’e Timur Polres Bima Kota Amankan Pelaku

×

Kasus Pencurian Terungkap, Tim Opsnal Rasana’e Timur Polres Bima Kota Amankan Pelaku

Share this article

Kota Bima, NTB (22 Januari 2026) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Lingkungan Temba, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Hizni Diniarti (37), seorang perempuan yang berdomisili di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Sementara terduga pelaku berinisial MA (38), yang juga merupakan warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, empat buah tas selempang wanita, serta satu buah bor listrik.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Timur IPTU Kuntho T. Prakoso, S.H. menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban menyimpan beberapa tas miliknya di dalam lemari dan sebagian digantung di kamar tidur. Sekitar pukul 08.00 WITA, korban berangkat bekerja dengan kondisi seluruh pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, sementara pintu pagar tertutup namun tidak terkunci.

“Sekitar pukul 18.00 WITA, korban pulang ke rumah dan mendapati beberapa tas yang sebelumnya disimpan di kamar sudah tidak ada. Saat dicek ke dapur, korban juga menemukan tabung gas LPG 3 kilogram yang terpasang di kompor telah hilang,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rasana’e Timur untuk diproses lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Lingkungan Temba. Tim Opsnal kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Selanjutnya pada hari Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah tas selempang wanita, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dan satu buah bor listrik yang diduga hasil tindak pidana pencurian,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Timur guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…