Berita

Oknum Mahasiswa Asal Taliwang Diringkus Polisi Usai Bobol Rumah di Brang Biji, Belasan Mesin Disita

×

Oknum Mahasiswa Asal Taliwang Diringkus Polisi Usai Bobol Rumah di Brang Biji, Belasan Mesin Disita

Share this article

Sumbawa Besar, NTB — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah yang sedang dalam tahap pembangunan. Pada Senin sore (19/01/2026), polisi meringkus terduga pelaku utama berinisial H (30), seorang oknum mahasiswa asal Taliwang, bersama tiga orang penadah barang hasil curian di lokasi berbeda.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan kosong untuk menguras alat-alat pertukangan milik korban. Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku utama berhasil diamankan di kos-kosannya, dan kami juga berhasil melacak barang bukti yang sudah sempat dijual ke beberapa penadah,” ungkap Kasat Reskrim.

Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial S, warga Kelurahan Brang Biji. Peristiwa bermula pada Jumat (08/01) lalu. Saat itu, korban meninggalkan rumah barunya yang sedang dalam tahap pengerjaan di Kelurahan Brang Biji dalam keadaan kosong.

Keesokan harinya, tukang yang bekerja di rumah tersebut terkejut mendapati kaca jendela pecah dan pintu belakang sudah terbuka. Setelah dicek, belasan alat pertukangan dan mesin konstruksi milik korban raib digondol pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit mesin air, 1 unit mesin las, 1 buah mesin gerinda, 1 buah Bor listrik, 1 buah Bor batre, 1 buah mesin amplas, 1 buah cangkul, 1 buah sekop, 1 buah alat pemanah ikan / spear gun, dan 1 buah arco dorong, hingga saya mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Sumbawa.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum melakukan penyelidikan secara intensif. Sekitar pukul 15.30 WITA, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Brang Biji.

Setelah mengamankan HE, petugas melakukan interogasi dan pengembangan. Pelaku mengakui telah menjual barang-barang tersebut ke beberapa orang. Tim bergerak cepat melakukan pengejaran barang bukti ke tiga titik seperti ke arah PPN menuju rumah 480 berinisial I dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) buah mesin Las. Kemudian Tim bergerak ke arah Desa Lab. Sumbawa menuju rumah 480 berinisial AC dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit mesin amplas. Kemudian Tim bergerak ke arah Kampung Mande menuju rumah 480 berinisial N dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit mesin air.

Dari tangan pelaku dan para penadah, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nopol, mesin las, mesin amplas, mesin gerinda, mesin air, sound system, speargun, alat pemotong keramik, bor listrik, serta sebuah skop.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta tiga orang yang diduga sebagai penadah dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan tindak lebih lanjut. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…