Berita

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 3 TERDUGA PELAKU DAN SABU 1,70 GRAM

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 3 TERDUGA PELAKU DAN SABU 1,70 GRAM

Share this article

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Diwu Kalio, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, adapun identitas dari terduga :

1. MK, Laki – Laki, 24 Th, Islam, belum/ tidak bekerja, alamat Kel. Potu Kec.Dompu, Kab. Dompu.

2. R, Laki – Laki, 27 Th, Islam, belum/tidak bekerja, alamat Kel. Potu Kec. Dompu, Kab. Dompu.

3. MJ, Laki – Laki, 21 Th, Islam, belum/tidak bekerja, alamat Kel. Karijawa Kec. Dompu, Kab. Dompu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Setelah memastikan target dan lokasi, sekitar pukul 00.50 Wita, tim bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan saksi umum. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan
Adapun jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,70 gram, terdiri dari:
3 (tiga) klip lepas,
1 (satu) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu,
1 (satu) buah kotak rokok Surya,
2 (dua) buah sekop dari pipet plastik,
4 (empat) buah bong,
1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa klip kosong,
8 (delapan) klip bekas pakai,
2 (dua) buah gunting,
5 (lima) buah korek api gas,
3 (tiga) unit telepon genggam,
1 (satu) buah tutupan botol bong yang telah dimodifikasi.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram dan sejumlah alat pendukung. Saat ini para terduga telah kami amankan di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rahmadun.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan sumber narkotika tersebut.

Pasal yang Disangkakan
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal-pasal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif.

“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus narkotika ini. Beliau juga menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…