Berita

Polsek Kempo Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Kempo

×

Polsek Kempo Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Kempo

Share this article

Anggota Polsek Kempo Polres Dompu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Oi Lanco, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, oleh personel Polsek Kempo di bawah pimpinan Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. Terduga pelaku berinisial A, laki-laki, berusia sekitar 20 tahun, berprofesi sebagai petani, beralamat di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Dusun Oi Lanco tanpa perlawanan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait kasus pencurian yang menimpa korban atas nama Ajhar (33), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Kalate, Desa Kempo.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit televisi, 1 tabung gas LPG 3 kg, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Diketahui, sebagian barang hasil curian tersebut sempat dijual oleh pelaku.

Kronologis kejadian, pencurian diketahui terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk menginap di rumah mertua di Desa Soro. Keesokan harinya, Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah terbuka dengan gembok rusak. Setelah dicek, televisi, tabung gas LPG 3 kg, serta uang tunai Rp200.000 yang disimpan di dalam lemari telah hilang.

Perkembangan kasus mengarah pada terduga pelaku setelah korban mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mencoba menjual televisi kepada warga. Setelah dilakukan pengecekan, televisi tersebut dipastikan merupakan milik korban. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. menyampaikan apresiasi kepada anggotanya atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja anggota Polsek Kempo yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Agustamin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.

“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Dompu dan jajaran berkomitmen memberikan penegakan hukum yang tegas guna memberikan efek jera, terlebih terhadap pelaku yang berulang kali melakukan pencurian,” ungkap IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kempo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terus dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…