Berita

Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Kasus Sabu di Desa Soro Barat

×

Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Kasus Sabu di Desa Soro Barat

Share this article

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 07 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R (36), warga Desa Soro Barat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

“Kami membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas IPTU Rahmadun.

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan badan dan rumah terduga yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) buah kotak rokok merk Surya, berisi 3 (tiga) klip lepas, dengan rincian:

-1 klip lepas berisi 9 (sembilan) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
-1 klip lepas berisi 6 (enam) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
-1 klip lepas berisi 4 (empat) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
-Berat bruto sabu: 8,49 gram dan Berat netto sabu: 0,97 gram
-5 (lima) buah korek gas
-1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam
-1 (satu) buah sedotan yang telah dimodifikasi berbentuk huruf L
-4 (empat) buah klip lepas kosong
-Uang tunai sebesar Rp1.309.000 (satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah)

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah tikar di ruang tamu rumah tempat terduga pelaku berada.

Dalam proses pengungkapan, satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas, sedangkan satu orang yang sempat diamankan telah dilepaskan setelah dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti.

Terduga pelaku R selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Satresnarkoba serta peran aktif masyarakat.

“Kapolres Dompu mengapresiasi pengungkapan ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan tes urine terhadap terduga, pendalaman asal barang bukti, serta uji laboratorium guna melengkapi proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…