Berita

TIM OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES DOMPU telah melakukan Penangkapan 6 (Enam) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

×

TIM OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES DOMPU telah melakukan Penangkapan 6 (Enam) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this article

Berawal dari informasi masyarakat yang didapat pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2025 bahwa Disebuah Rumah Yang beralamat di Dusun ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya Guna memastikan keberadaan Tempat dan terduga pelaku Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H. Memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba guna melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan dan pullbaket sekitar Pukul 21.00 wita, tim opsnal Resnarkoba memperoleh informasi dan memastikan posisi target yg sedang berkegiatan Disebuah Rumah yang beralamat di Dusun Ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, selanjutnya KBO Resnarkoba Polres Dompu IPTU SUMAHARTO Selaku Yang diseniorkan Di tim pada saat itu memimpin langsung jalannya kegiatan pengungkapan dan penangkapan Terhadap informasi yang diterima pada saat itu.

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Langsung menuju ke tempat terduga, Tim menggunakan 2 kendaraan Roda 4 menuju ke Rumah tersebut, kemudian setelah sampai disekitaran Rumah Tersebut, Agar Tidak Ketahuan Tim Memarkirkan kendaraan di pinggir jalan raya samping gang masuk rumah Terduga F Kemudian Selanjut lnya Tim langsung menuju rumah terduga F Dengan Berjalan kaki mengingat dari jalan raya menuju rumah terduga cukup dekat, Kemudian begitu Tim Tiba di rumah terduga Tim langsung masuk dan mengamankan Ke 6 Terduga yang sedang duduk di dalam rumah tersebut.

Selanjutnya Guna Mendukung pelaksanaan Tugas Tim memanggil 2 ( dua ) saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan badan Dan Rumah terduga, Sebelum dilakukan penggeledahan oleh Tim terlebih dahulu KBO Resnarkoba IPTU SUMAHARTO Membacakan Surat perintah Tugas Didepan Para Saksi, selanjutnya memperlihatkan kepada saksi bahwa anggota yang akan melakukan penggeledahan dalam keadaan kosong/Tidak mengantongi apapun.

Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan Terlebih dahulu menanyakan kepada para terduga “Apakah terduga ada menyimpan barang narkotika”, namun terduga pada saat itu menjawab tidak ada, selanjutnya Tim diikuti oleh saksi umum melakukan penggeledahan terhadap badan dan Rumah terduga,

Tim melakukan penggeledahan badan didalam badan terduga Tim Tidak menemukan barang bukti Yang berkaitan dengan narkotika Tim hanya mengamankan :
– Uang Sejumlah Rp 220.000 milik terduga F

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan Rumah tim mengamankan :
– 2 (Dua) Buah pipet yang dimodif bentuk L
– 1 (Satu) Buah Tutupan Botol yang sudah di modif
– 4 (Empat) Buah klip lepas kosong
– 1 (Satu) klip gulung sisa pakai
– 1 (Satu) Buah Kaca
– 1 (Satu) Buah Korek Gas
– 1 (Satu) Buah Sumbu
– 1 (Satu) Buah skop ditemukan di lemari Rumah Terduga F terduga F Mengakui bahwa Barang bukti tersebut miliknya.
– 1 (Satu) bundle klip kosong
– 1 (Satu) Buah klip lepas yang didalamnya berisikan 1 klip lepas yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu Ditemukan Didalam Sebuah lubang bambu, bambu tersebut berada didalam rumah yang digunakan untuk mengantung pakaian.
– 1 (Satu) Buah klip Yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) klip guling yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu Ditemukan Didalam sebuah kamar berada di lantai samping pintu kamar Terduga F
– 1 (Satu) Buah klip yang didalamnya berisikan 12 (Dua belas) klip gulung yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan Di samping lemari kamar terduga F.

Setelah mengamankan beberapa barang bukti tersebut Tim kembali menanyakan kepada terduga terkait Barang bukti tersebut “apakah ini milik kamu?”
Terduga mengakui Bahwa Barang Bukti Tersebut Milik saya sendiri Terduga F, namun tim tetap membawa Para terduga untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Pukul 23:40 wita, Tim Kembali Ke Mako Polres Dompu dengan membawa terduga F, S, SB, P, SR Dan R Beserta barang bukti guna melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Catatan: NIHIL

MODUS OPERANDI:
Terduga F sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun ngaro na,e Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

RTL:
1. Membuat Laporan Polisi.
2. Melakukan tes urine kepada terduga pelaku.
3. Melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku terkait asal barang.
4. Melaksanakan uji lab BB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…