Berita

Polres Bima Kota Terus Bekerja Keras Ungkap Misteri Hilangnya Kifen di Gunung Sangiang Api

×

Polres Bima Kota Terus Bekerja Keras Ungkap Misteri Hilangnya Kifen di Gunung Sangiang Api

Share this article

Kota Bima, NTB (3 Januari 2026) – Polres Bima Kota terus berupaya membuka tabir misteri hilangnya seorang warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Kifen Jamrud (18) yang dilaporkan hilang saat berburu rusa di kawasan Gunung Sangiang Api. Hingga saat ini, upaya pencarian yang dilakukan tim gabungan belum membuahkan hasil.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, memaparkan kronologi kejadian serta langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan aparat gabungan.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, saat korban bersama tiga rekannya masing-masing berinisial MR, AD, dan KF berangkat dari Desa Sangiang menuju Pulau Sangiang menggunakan perahu milik Jamrud. Rombongan tersebut bertujuan menuju sekitar puncak Gunung Sangiang Api untuk berburu rusa.

Korban diketahui bernama Kifen Jamrud, berusia 18 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Dusun Doroma, Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Laporan orang hilang pertama kali diketahui melalui patroli siber Polres Bima Kota pada Senin, 15 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencarian Orang Hilang.

Proses pencarian melibatkan Polsek Wera, Tim SAR Kabupaten Bima, SAR Provinsi NTB, Tagana, serta unsur masyarakat setempat. Namun demikian, pencarian sempat dihentikan sementara pada 17 Desember 2025 atas permintaan keluarga korban, mengingat kondisi cuaca ekstrem dan kabut tebal di puncak Gunung Sangiang Api yang membahayakan keselamatan tim.

Upaya pencarian kembali dilanjutkan pada akhir Desember 2025 dengan mendirikan posko pencarian di So Mananga. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan salah satu rekan korban berinisial AD. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang digunakan untuk berburu.

“Terhadap saudara AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima Kota karena melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin,” tegas Kapolres.

Pencarian kembali dilakukan pada 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 dengan melibatkan tim gabungan dari SAR Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob NTB, Polres Bima Kota, Polsek Wera, serta pihak keluarga korban. Meski menghadapi medan ekstrem, tim hanya menemukan kerangka kepala, tanduk menjangan, dan beberapa potongan tulang yang diduga merupakan tulang hewan, sementara keberadaan Kifen Jamrud belum diketahui.

Kapolres Bima Kota menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk melanjutkan pencarian dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan keselamatan personel.

“Tim pencarian akan terus berupaya hingga Kifen Jamrud ditemukan. Polres Bima Kota akan terus bekerja sama dengan masyarakat setempat dan Tim SAR dalam proses pencarian ini,” ujar AKBP Didik Putra Kuncoro.

Hingga kini, pencarian terhadap Kifen Jamrud masih terus berlanjut, dan seluruh pihak berharap korban dapat segera ditemukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…