Berita

Penganiayaan Berujung Maut di Sape, Polsek Sape Polres Bima Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku

×

Penganiayaan Berujung Maut di Sape, Polsek Sape Polres Bima Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku

Share this article

Kota Bima, NTB (01 Januari 2026) – Personel Opsnal bersama piket Polsek Sape Polres Bima Kota Polda NTB berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 Wita, di Dusun Soro RT 001 RW 001, Desa Lamere, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Agusman alias Grando (25), warga Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polsek Sape mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni JO alias Mee (26), nelayan, warga Dusun Nanga Pambu, Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, MO (24), swasta, warga Dusun Petaha, Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima dan AR alias Dila (22), petani, warga Dusun Petaha, Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Kapolsek Sape menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban dan para terduga pelaku berpapasan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, korban diduga terlebih dahulu membacok salah satu terduga pelaku, yakni JO alias Mee, hingga mengenai tangan kanan. Selanjutnya, terduga pelaku JO alias Mee bersama MO diduga membalas dengan mengeluarkan parang dan membacok korban hingga mengenai bagian leher, yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah kejadian tersebut, para terduga pelaku melarikan diri.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Sape di bawah kendali Ka Tim Opsnal Bripka Suaib dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku, JO alias Mee dan AR alias Dila, di Desa Buncu, Kecamatan Sape. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 01.10 Wita, petugas kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku MO di Dusun Nanga Pambu, Desa Buncu, dan langsung mengamankannya.

Sekitar pukul 01.30 Wita, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait motif, pihak kepolisian menduga penganiayaan tersebut dipicu oleh dendam pribadi akibat dugaan perselingkuhan antara korban dan istri salah satu terduga pelaku.

Kapolsek Sape menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…