Berita

Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota Ciduk Pelaku Pencurian HP di Rabadompu

×

Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota Ciduk Pelaku Pencurian HP di Rabadompu

Share this article

Kota Bima, NTB, (29 Desember 2025) – Jajaran Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H. menjelaskan bahwa Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur,” ujar Kapolsek.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025. Korban diketahui bernama Algifaris (14), seorang pelajar, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa pada pukul 22.30 WITA, dirinya menyimpan handphone di sekitar tempat tidur. Namun sekitar pukul 02.30 WITA, korban terbangun dan mendapati pintu kamar sudah terbuka serta handphone miliknya telah hilang.

Korban sempat mencari dan menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada keluarganya, namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Timur untuk ditindaklanjuti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil pencurian berada dalam penguasaan seorang pria berinisial AK (40), warga Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

“Tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di kos-kosan Jati Link, Mande I, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo A3X warna coklat dengan IMEI 1: 865153073714496 dan IMEI 2: 865153073714488.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Rasanae Timur mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…