Berita

Satgas Pangan Lombok Barat Pantau Harga Beras di Pasar

×

Satgas Pangan Lombok Barat Pantau Harga Beras di Pasar

Share this article
Satgas Pangan Cek Stok Beras di Pasar Tradisional Gerung

Lombok Barat, NTB – Menjelang akhir tahun dan guna memastikan stabilitas ekonomi masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan langkah preventif dengan memantau langsung pergerakan harga komoditas pokok di lapangan. Fokus utama dalam kegiatan kali ini menyasar pada stabilitas harga beras yang menjadi kebutuhan mendasar warga, terutama di kawasan pasar-pasar tradisional yang menjadi pusat ekonomi rakyat.

Langkah ini diambil untuk mencegah adanya spekulasi harga atau praktik penimbunan yang dapat merugikan konsumen. Berdasarkan pemantauan di wilayah hukum Polres Lombok Barat, tim gabungan secara saksama memeriksa distribusi dan harga jual dari berbagai kategori beras, mulai dari kualitas Medium, Premium, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Monitoring Intensif di Pasar Tradisional Gerung

Kegiatan pengendalian harga ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, dimulai sejak pukul 11.00 WITA hingga selesai. Tim Satgas Pangan menyisir sejumlah titik krusial, salah satunya adalah Pasar Tradisional Gerung. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung ke toko-toko pengecer besar untuk memastikan apakah harga jual kepada masyarakat masih berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam salah satu pemeriksaan di Toko Ibu Hj. Mustiah, yang merupakan salah satu pengecer utama di pasar tersebut, tim menemukan bahwa fluktuasi harga masih terkendali dengan baik. Beras kualitas Premium tercatat dijual dengan harga Rp14.500 per kilogram, sementara untuk kualitas Medium berada di angka Rp13.500 per kilogram. Kedua kategori tersebut dinyatakan masih sesuai dengan regulasi HET yang berlaku. Selain itu, ketersediaan beras SPHP juga terpantau stabil dengan harga jual Rp12.000 per kilogram.

Ketegasan Satgas Pangan Terhadap Pelanggar HET

Meskipun dalam pemantauan kali ini belum ditemukan adanya pelanggaran harga yang signifikan, pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum jika ditemukan oknum pedagang yang mencoba mencari keuntungan tidak wajar di atas penderitaan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lombok Barat, memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen kepolisian dalam menjaga ketahanan pangan di wilayah hukum NTB. Ia menekankan bahwa pengawasan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak konsumen.

“Telah dilaksanakan kegiatan Pengendalian Harga Beras oleh Tim Satgas di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Fokus kami adalah memastikan tidak ada lonjakan harga yang melebihi batas ketentuan,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya.

Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan ini akan terus berlanjut secara berkala. “Kami melakukan pemantauan harga beras Medium, Premium, dan SPHP secara mendalam. Hasil hari ini menunjukkan penjualan masih sesuai dengan ketentuan HET, namun kami akan tetap waspada terhadap segala kemungkinan di rantai distribusi,” tambahnya.

Rencana Tindak Lanjut dan Sanksi Pencabutan Izin

Langkah Satgas Pangan Polres Lombok Barat tidak berhenti pada pemantauan sesaat. Pihak kepolisian telah menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif untuk memastikan stabilitas harga tetap terjaga dalam jangka panjang. Selama tujuh hari ke depan, para pedagang dan pelaku usaha akan berada di bawah pengawasan ketat petugas.

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi administratif hingga pidana bagi mereka yang membandel. “Kami akan mengawasi pedagang dan pelaku usaha selama tujuh hari ke depan untuk memastikan tidak ada yang menjual beras melebihi HET. Apabila dalam batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti dengan pemberian teguran keras hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pihak berwenang,” tegasnya secara formal.

Selain menyasar tingkat pengecer, Satgas Pangan juga berencana melakukan pendalaman ke tingkat yang lebih tinggi, yakni produsen dan distributor. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi apakah lonjakan harga di pasar—jika terjadi di kemudian hari—disebabkan oleh kendala di tingkat hulu. Jika ditemukan adanya distributor yang menjual barang kepada pengecer dengan harga di atas ketentuan, maka tindakan tegas akan segera diambil guna memutus rantai spekulasi tersebut.

Melalui upaya yang terintegrasi ini, diharapkan masyarakat di wilayah Lombok Barat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan tenang tanpa dihantui ketakutan akan lonjakan harga kebutuhan pokok yang tidak terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…