Berita

Asyik Pesta Sabu, Dua Warga Pali Diciduk Polsek Asakota dengan 31 Paket Sabu Siap Edar

×

Asyik Pesta Sabu, Dua Warga Pali Diciduk Polsek Asakota dengan 31 Paket Sabu Siap Edar

Share this article

Kota Bima, NTB (24 Desember 2025) – Personel Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diduga sedang melakukan pesta narkoba di wilayah Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.20 WITA, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pesta sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Asakota langsung menuju lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan RT setempat.

“Sekitar pukul 01.35 WITA, anggota Opsnal mendatangi rumah saudara MU yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba. Di dalam rumah, petugas mendapati dua pria dewasa, yakni saudara MU dan saudara IK, yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Adapun identitas terduga pelaku masing-masing berinisial MU (41), laki-laki, wiraswasta, dan IK (35), laki-laki, buruh, yang keduanya merupakan warga Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di dalam rumah, petugas menemukan 11 (sebelas) paket klip narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku yang disaksikan oleh RT setempat, dan kembali menemukan 20 (dua puluh) paket klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Reptor.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket klip yang diduga siap edar.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah bong, 4 (empat) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merek Vivo, 1 (satu) buah klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet plastik, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah kotak rokok Reptor, serta uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Asakota untuk proses awal, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…