Berita

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

×

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Share this article

Kota Bima, NTB (23 Desember 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Bima.

Pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo A., S.H., pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.20 WITA, bertempat di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima dari pelapor berinisial SW (29), seorang ibu rumah tangga yang merupakan bibi korban dan berdomisili di Kabupaten Bima.

“Terduga pelaku berinisial MZ (29), yang merupakan ayah tiri korban, berprofesi sebagai anggota Pol PP, dan berdomisili di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima,” jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa tersebut terjadi saat korban berada seorang diri di rumah karena ibu kandungnya sedang bekerja. Pada saat itu, terduga pelaku datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban serta mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma psikologis, sehingga pihak keluarga melaporkannya ke SPKT Polres Bima Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akurat terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa demi melindungi hak dan keselamatan anak-anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…