Berita

Aksi Curanmor di Kos-kosan Berakhir, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Pelaku

×

Aksi Curanmor di Kos-kosan Berakhir, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Pelaku

Share this article

Kota Bima, NTB (19 desember 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, bertempat di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh AIPTU Hero Suharjo A., S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AB (22), laki-laki, tidak bekerja, warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Korban dalam peristiwa curanmor tersebut diketahui bernama Resti Yulianti (20), perempuan, mahasiswa, warga Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda dua (SPM R2) merek Honda Scoopy warna hitam merah, dengan Nomor Rangka (Noka) MH1JM3110JK603659 dan Nomor Mesin (Nosin) JM31E-1599104.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kos-kosan dalam keadaan terkunci stir. Selanjutnya korban masuk ke dalam kamar kos untuk ke toilet. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku sedang membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Honda Scoopy Type F1C02N28L0 A/T warna hitam merah dengan Nomor Polisi EA 3018 YE.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku yang telah diamankan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku, dan langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan terduga pelaku AB yang saat itu berada di kos-kosan temannya di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni sdr. J dan sdr. A.

Saat ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota masih melakukan pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya, yaitu sdr. J dan sdr. A.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…