Berita

Kapolres Loteng Inisiasi Petisi Penolakan Penambangan Emas Ilegal di Pantai Kuta

×

Kapolres Loteng Inisiasi Petisi Penolakan Penambangan Emas Ilegal di Pantai Kuta

Share this article

Lombok Tengah, (NTB) – Upaya menjaga kelestarian kawasan wisata dan lingkungan hidup terus digencarkan Polres Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K menginisiasi Petisi Penolakan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di kawasan Pantai Kuta, Kecamatan Pujut, Kamis (11/12).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah instansi dan pihak terkait, antara lain BKSDA Provinsi NTB, Dinas Pariwisata, Camat Pujut, para Kepala Desa, serta seluruh tokoh masyarakat se-Kecamatan Pujut. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kawasan Pantai Kuta sebagai kawasan konservasi, destinasi wisata internasional, serta aset lingkungan yang harus dijaga keberlanjutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K mengatakan kegiatan ini merupakan tanggung jawab moril bersama sebagai bentuk kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman.

Kapolres menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal di Kuta Kecamatan Pujut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami bersama seluruh stakeholder dan masyarakat sepakat menolak segala bentuk penambangan emas ilegal di kawasan Pantai Kuta. Aktivitas ini sangat berisiko, merusak lingkungan, dan bertentangan dengan aturan hukum. Pantai Kuta harus kita jaga bersama sebagai ikon wisata nasional dimata dunia,” tegas AKBP Eko Yusmiarto.

Ia menjelaskan untuk mengantisipasi kembali terjadinya aksi penamabangan ilegal, pihaknya bersama stakholder terkait akan mendirikan pos pengamanan terpadu.

“Pos tersebut nantinya akan diisi personel Polres Lombok Tengah, personel Kodim, Satpol-PP, BKSDA dan BKD untuk mengantisipasi terjadinya aktivitas penambangan kembali terjadi,”terangnya.

Petisi penolakan ini, lanjut Kapolres dilakukan sebagai bentuk dorongan kuat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal, sekaligus ini juga merupakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

“Himbauan dan sosialisasi telah kita laksanakan, pemasangan spanduk telah kita lakukan dan hari ini petisi telah kita tandatangani apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal akan kita tindak tegas,”jelasnya.

Para tokoh masyarakat Pujut juga menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan mereka mendukung pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan kawasan wisata Mandalika.

Polres Lombok Tengah memastikan akan terus melakukan pengawasan, penindakan tegas, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas tambang ilegal. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama untuk menjaga Pantai Kuta tetap aman, bersih, dan lestari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…