Berita

Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Panah

×

Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Panah

Share this article

Kota Bima, NTB (15 Desember 2025) – Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah, setelah sempat buron hampir satu bulan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 02.30 Wita, bertempat di Alfamart Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima. Korban diketahui bernama Putri Wulandari (21), perempuan, warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Terduga pelaku berinisial HA alias Galang (21), tidak bekerja, beralamat di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Barat menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama tiga orang temannya di depan Alfamart Amahami. Saat itu, terduga pelaku melintas di depan lokasi dan melihat korban, kemudian berbalik arah dan memarkirkan sepeda motornya.

Selanjutnya, terduga pelaku mendatangi korban. Korban sempat menegur terduga pelaku dengan menanyakan hendak ke mana, yang dijawab oleh terduga pelaku bahwa dirinya “mencari jagoan”. Setelah itu, terduga pelaku kembali ke arah parkiran untuk mengambil senjata tajam jenis panah yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.

Tidak berselang lama, terduga pelaku kembali mendatangi korban dan langsung memanah korban sebanyak satu kali ke arah paha, hingga anak panah tersebut menembus paha korban. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri.

Setelah kejadian tersebut, Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, Team Opsnal bergerak menuju Kabupaten Dompu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Kota Polres Dompu.

Setelah dipastikan informasi keberadaan terduga pelaku valid, Team Opsnal yang diback up personel Polsek Kota Polres Dompu langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Mangge Asi, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku tidak dapat berkutik dan berhasil diamankan. Pelarian terduga pelaku yang dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat akhirnya berakhir, setelah hampir satu bulan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi terkait alat yang digunakan saat melakukan penganiayaan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti busur yang digunakan untuk memanah korban telah dibuang di jalan raya sekitar Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, saat dirinya melarikan diri sesaat setelah melakukan aksi tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…