Berita

Tim Opsnal Polres Bima Kota Kembali Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Sape

×

Tim Opsnal Polres Bima Kota Kembali Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Sape

Share this article

Bima, NTB (13 Desember 2025) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kelurahan Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Aiptu Abdul Hafid, S.H melaporkan kepada Kasat Resnarkoba, selanjutnya diperintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” jelas AKP Malaungi.

Setelah informasi dinyatakan akurat dan A1, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H didampingi Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H melakukan upaya paksa di TKP I, yakni di rumah seorang pria berinisial IR (34), pekerjaan nelayan, alamat RT 017 RW 008 Kelurahan Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial IR dan HA (IRT), warga Kelurahan Rai Oi, Kecamatan Sape. Untuk menjamin transparansi, petugas menghadirkan Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu). Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebesar 0,81 gram.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga IR mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial TR. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP II di rumah sdri. TR yang beralamat di RT 013 RW 007 Kelurahan Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

“Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumah sdri. TR, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim kemudian memanggil Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…