Berita

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota Ungkap 502,93 Gram Sabu Siap Edar

×

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota Ungkap 502,93 Gram Sabu Siap Edar

Share this article

Kota Bima, NTB (07 Desember 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi besar dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup fantastis. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (…), sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 502,93 gram atau setengah kilogram lebih dari tangan seorang pria berinisial AF (49), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pengungkapan itu terjadi di Jalan Lintas Sape–Bima, tepat di depan Terminal Sape, Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid SH bersama anggota melaksanakan operasi senyap setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers tadi malam memaparkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya pergerakan peredaran sabu menuju wilayah Sape. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga memastikan bahwa terduga pelaku AF sedang dalam perjalanan dari Kota Bima menuju Sape menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

“Saat dilakukan upaya penghentian, terduga tidak mengindahkan perintah petugas sehingga personel mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan kendaraan,” ungkap Kapolres.

Setelah berhasil diberhentikan, terduga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan di hadapan saksi umum. Dari dalam mobil dan barang bawaan pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 5 bungkus plastik klip, dengan rincian berat kotor 502,93 gram dan berat bersih 494,18 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Barang bukti yang diamankan,5 bungkus plastik klip berisi sabu (BB bersih 494,18 gram / kotor 502,93 gram), 1 plastik kresek warna hitam, Isolasi merek “Fragile”, 1 buah dompet hitam, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit mobil Suzuki Ertiga putih dan Uang tunai Rp 170.000

Atas temuan tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan peredaran narkotika. Terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi, sehingga pengungkapan seperti ini bisa terus dilakukan,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Bima Kota kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…