Berita

Polsek Langgudu Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Dua Terduga Pelaku dan Satu Unit Barang Bukti

×

Polsek Langgudu Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Dua Terduga Pelaku dan Satu Unit Barang Bukti

Share this article

Bima, NTB (02 Desember 2025) – Polsek Langgudu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu pada 25 November 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku serta satu unit sepeda motor hasil kejahatan di lokasi yang berbeda.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Langgudu Ipda Suhaely, menjelaskan bahwa proses penangkapan dimulai pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 19.20 Wita. Personel Polsek Langgudu yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil menangkap terduga pelaku utama berinisial SA (23), warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Dari hasil interogasi awal, SA mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial PA, yang kini masih dalam pencarian (DPO). SA juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang melalui perantara SU (25), petani, warga Desa Tolotangga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00–22.00 Wita, personel Polsek Langgudu bersama Tim Puma 2 Polres Bima Kota bergerak menuju RSUD Bima dan berhasil mengamankan SU yang saat itu tengah menjaga istrinya yang sedang dirawat.

Tidak berhenti di situ, pada pukul 23.45 Wita, tim gabungan kembali bergerak menuju Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, guna menelusuri lokasi penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Setelah perjalanan beberapa jam, pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 01.40 Wita, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 1 unit sepeda motor di rumah SY (52), seorang petani setempat.

Kapolsek Langgudu menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antara Polsek Langgudu dan Tim Puma 2 Polres Bima Kota. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas Ipda Suhaely.

Barang bukti yang berhadil di amankan 1 unit sepeda motor yang ditemukan di rumah SY, Desa Parado Wane, Kecamatan Parado

Polsek Langgudu memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…