Berita

Satresnarkoba Polres Dompu Laksanakan Razia Miras, Amankan Puluhan Botol di Lima Lokasi

×

Satresnarkoba Polres Dompu Laksanakan Razia Miras, Amankan Puluhan Botol di Lima Lokasi

Share this article

Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menjaga kondusivitas kamtibmas, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melaksanakan kegiatan razia dan sweeping miras di beberapa titik wilayah hukum Polres Dompu, Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto, atas perintah lisan Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:

1. TKP I: Lingkungan Bali Bunga, Kel. Kandai II, Kec. Woja (rumah sdri. N)
10 botol Bir Bintang
5 botol Arak Bali

2. TKP II: Lingkungan Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu (rumah sdr. W)
6 botol Bir Bintang
4 botol Arak Bali

3. TKP III: Lingkungan Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu (rumah sdri. M)
2 botol Anggur Merah
12 botol Arak Bali

4. TKP IV: Lingkungan Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu (rumah sdri. K)
12 botol Bir Bintang

5. TKP V: Lingkungan Dorotoi, Kel. Dorotangga, Kec. Dompu (rumah sdr. S)
40 botol Arak Bali

Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Dompu.

Razia ini merupakan langkah tegas dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal. Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa razia miras menjadi salah satu program prioritas kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan.

Bapak Kapolres Dompu menegaskan bahwa Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan karena miras kerap menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Nyoman.

 

Tindak Lanjut kepolisian yaitu Pembuatan laporan polisi (LP) , Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi serta Pendalaman jaringan peredaran miras di wilayah Kabupaten Dompu.

Polres Dompu mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…