Berita

Pasutri Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Team Opsnal Polsek Rasanae Barat

×

Pasutri Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Team Opsnal Polsek Rasanae Barat

Share this article

Kota Bima, NTB (16 November 2025) – Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AN (37) dan EL (33) berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, menjelaskan bahwa korban dalam kejadian tersebut adalah Irfan Kurniawan (32), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Pada saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol EA 5902 SV di teras rumah rekannya, Dedi Setiadi Oktadianto, tempat korban menginap. Pukul 07.00 Wita, korban sempat mengecek motornya dan masih berada di tempat.

Namun, ketika korban kembali bangun pukul 09.00 Wita, motor tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Rasanae Barat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap modus operandi yang cukup unik. Terduga pelaku utama EL, memanfaatkan profesinya sebagai PSK untuk mendekati korban. Saat korban lengah, EL mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan memberikannya secara diam-diam kepada suaminya, AN.

AN kemudian mengeksekusi pencurian dengan mengambil sepeda motor tersebut pada waktu yang dianggap aman, lalu menyembunyikannya di rumah mereka di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda.

Pada Sabtu, 16 November 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, Team Opsnal yang sedang melaksanakan patroli mobile melihat AN mengendarai motor di sekitar Kelurahan Tanjung. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung diamankan.

Dalam interogasi awal, AN mengakui perbuatannya serta menjelaskan peran istrinya sebagai pelaku utama. Berdasarkan pengakuan tersebut, Team Opsnal bergerak ke Kelurahan Santi dan berhasil menangkap EL.

EL kemudian mengungkap bahwa motor tersebut telah mereka gadaikan di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Team Opsnal segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Honda Scoopy, No. Pol: EA 5902 SV, No. Rangka: MJ1JM3121KK555356, No. Mesin: JM31E2549879

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno mengapresiasi cepatnya respon Team Opsnal dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor di wilayah Kota Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…