Berita

Laporan Balap Liar di Banyu Mulek, Polisi Bergerak Cepat Lewat Call Center 110

×

Laporan Balap Liar di Banyu Mulek, Polisi Bergerak Cepat Lewat Call Center 110

Share this article
Satu Telepon Saja, Polisi Langsung Bergerak Hentikan Balap Liar di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Pelayanan publik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus dioptimalkan, terutama melalui kanal darurat resmi Call Center 110. Kanal ini menjadi garda terdepan dalam menerima laporan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan gratis, 24 jam sehari. Sebagai bagian dari komitmen ini, Polres Lombok Barat, di bawah naungan Polda NTB, baru-baru ini menunjukkan kesigapannya dalam menanggapi laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya terkait aktivitas balap liar yang meresahkan.

Layanan Call Center 110 terbukti efektif menjembatani komunikasi antara warga dan pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan layanan ini guna melaporkan berbagai tindak kejahatan, kecelakaan, hingga gangguan ketertiban umum. Respons cepat dari petugas di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

Laporan Balap Liar Diterima Via Call Center 110

Pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 23.18 Wita, operator Call Center 110 Polres Lombok Barat menerima sebuah pengaduan penting dari masyarakat. Pelapor, yang diketahui bernama Syamsul Hadi, melaporkan adanya aktivitas balap liar di wilayah Kecamatan Kediri.

Dalam laporannya, Syamsul Hadi secara spesifik menyebutkan bahwa aksi ugal-ugalan yang mengganggu ketenangan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan tersebut terjadi di sekitar Desa Banyu Mulek, tepatnya di dekat toko gerabah di desa tersebut. Laporan kategori balap liar ini langsung dicatat dan diproses oleh petugas operator.

Keberadaan Call Center 110 menjadi sangat krusial dalam situasi ini. Dengan adanya laporan detail dari warga, aparat kepolisian dapat segera mengarahkan personel ke lokasi yang dilaporkan, meminimalisir waktu tunda yang berpotensi memperburuk situasi atau menyebabkan kecelakaan.

Tindak Lanjut Cepat: Pengerahan Personel ke Lokasi

Menindaklanjuti laporan yang masuk, operator Call Center 110 a.n. Aiptu I Made Dwipayana langsung berkoordinasi dan menghubungi petugas piket Pos Lantas GMS Polres Lombok Barat. Perintah segera diteruskan kepada tim piket untuk bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan, yaitu Desa Banyu Mulek.

Respons cepat ini merupakan manifestasi dari prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan laporan darurat yang diterima melalui Call Center 110. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap aduan, terutama yang berkaitan dengan Kamtibmas seperti balap liar, mendapatkan penanganan yang sigap dan profesional.

Namun, setelah personel Pos Lantas GMS tiba di lokasi yang disebutkan, ditemukan bahwa situasi sudah dalam kondisi aman. Aktivitas balap liar yang dilaporkan sudah nihil atau tidak ditemukan lagi saat petugas tiba di TKP. Meskipun demikian, tindakan cepat kepolisian ini membuktikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius.

Penegasan Kabag Ops Polres Lombok Barat tentang Kinerja 110

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP I Putu Wirawan, S.Adm., M.I.Kom., memberikan penegasan mengenai pentingnya layanan Call Center 110 dalam menjaga ketertiban umum. Menurutnya, layanan ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara dan kepolisian di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan Kamtibmas. Laporan dari Bapak Syamsul Hadi terkait balap liar di Desa Banyu Mulek telah kami tindak lanjuti saat itu juga,” ujar AKP I Putu Wirawan.

Beliau menambahkan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan menjadi prioritas utama Bagian Operasi. “Begitu laporan masuk, operator langsung mengkomunikasikan kepada tim di lapangan. Meskipun saat tim kami tiba di lokasi balap liar sudah nihil, hal ini menunjukkan mekanisme respons kita berjalan efektif. Kami terus berupaya memastikan kehadiran polisi dapat dirasakan, dan kami mengimbau agar kegiatan yang meresahkan seperti balap liar tidak terulang, karena sangat membahayakan keselamatan,” tegas Kabag Ops.

Peran Aktif Masyarakat dan Keberlanjutan Pengawasan

Kejadian ini sekaligus menjadi momentum untuk menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Laporan yang disampaikan melalui kanal resmi seperti Call Center 110 sangat membantu kepolisian dalam memetakan dan merespons potensi gangguan Kamtibmas secara efektif.

Polres Lombok Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli di titik-titik rawan, terutama yang sering dijadikan lokasi balap liar. Koordinasi antar satuan fungsi kepolisian pun diperkuat, sejalan dengan tugas Bag Ops dalam merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian. Layanan Call Center 110 akan terus dioptimalkan sebagai jalur komunikasi yang andal dan cepat bagi seluruh warga Lombok Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…