Berita

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

×

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

Share this article

 

Jayapura,- Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran atas nama Aris Pahabol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11/2025).

Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara dari penyidik telah P21 (lengkap) sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum atas nama tersangka Aris Pahabol resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.

Tersangka Aris Pahabol dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Penganiayaan, dan Pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, yang terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Margrith Elain Duwiri, S.H.. Dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain, satu bilah parang dan satu bilah pisau tanpa gagang, kayu dalam keadaan terbakar, serpihan kaca berwarna hitam dan putih, tiga unit ponsel berbagai merek (warna hijau ZTE Blade A35, warna biru Nubia A56, warna merah Oppo A31), dan satu lembar bendera Bintang Kejora.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menuturkan bahwa proses penyerahan tersangka dimulai sejak pagi hari. Pada pukul 08.15 WIT, tersangka Aris Pahabol dikeluarkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271.

“Setibanya di Bandara Wamena sekitar pukul 09.34 WIT, tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan tahap II,” ungkap Kombes Adarma.

Pada pukul 15.30 WIT, kegiatan penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena untuk menjalani proses penahanan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…