Berita

Pelaku Jambret Dibekuk di Bali Usai Aksi Brutal di Lombok Barat

×

Pelaku Jambret Dibekuk di Bali Usai Aksi Brutal di Lombok Barat

Share this article
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lombok Barat, Motifnya Bikin Miris

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di Jalan Raya By Pass (BIL II), Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi.

Terduga Pelaku utama, yang diketahui berinisial RR (20), asal Lombok Timur, dibekuk setelah persembunyiannya terendus hingga ke Pulau Bali.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena kecepatan dan jangkauan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., dalam keterangannya menyatakan komitmen penuh Polres Lombok Barat dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi pada (16/12/2024) lalu. Tersangka utama, RR, kami amankan pada (5/8/2025) di Provinsi Bali. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ungkap AKBP Yasmara Harahap, Selasa (28/10/2025).

Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aksi Jambret di Malam Hari

Peristiwa curas ini terjadi pada hari Senin (16/12/2024), sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, yang saat itu berboncengan dengan rekannya.

Mereka sedang dalam perjalanan pulang menuju salah satu perumahan yang terletak di Kecamatan Labuapi.

Saat melintas di lokasi kejadian, Jalan Raya By Pass (BIL II), Desa Telagawaru, dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba memepet kendaraan korban dari sisi kiri.

Salah satu pelaku, yang kemudian diketahui adalah RR dan rekannya berinisial HA (DPO), langsung menarik tas yang digunakan oleh korban.

Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku yang mengakibatkan tali tas korban putus. Pelaku berhasil membawa kabur tas korban, dan korban bersama rekannya sempat mengejar namun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat.

Modus operandi pelaku adalah memepet korban di jalan sepi pada malam hari dan menggunakan kekerasan dengan menarik paksa barang berharga.

Penyelidikan Secara Intensif

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang membutuhkan ketelitian.

Berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang wanita ini, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Titik terang didapatkan setelah tim memperoleh informasi keberadaan barang bukti milik korban berada di tangan seseorang di Lombok Timur.

“Dari keterangan yang bersangkutan kami terus menelusurinya, yang pada akhirnya menemukan jejak terduga pelaku, yakni mengarah kepada RR,” jelas AKP Lalu Eka Arya.

RR Diburu Hingga ke Bali

Informasi yang didapatkan dari penelusuran tersebut yang mana mengarah langsung kepada tersangka utama, (RR). Tim Opsnal Polres Lombok Barat segera memburu keberadaan RR yang ternyata sudah melarikan diri ke luar pulau, tepatnya di Provinsi Bali.

Kerja keras tim membuahkan hasil, dan pada hari Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 08.00 WITA, RR berhasil diamankan di Bali.

Dalam keterangannya kepada petugas, RR mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya, HA, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan tersangka, motif di balik aksi kejahatan ini sangatlah memprihatinkan.

“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk bensin, rokok, dan bahkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Lalu Eka Arya, merujuk pada hasil pemeriksaan.

Pasal Berlapis Menanti Pelaku Curas

Bersamaan dengan penangkapan tersangka RR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Termasuk satu unit ponsel merek OPPO A78. Saat ini, tersangka RR telah dibawa kembali ke Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian juga terus berupaya memburu rekan tersangka, HA, yang masih buron, untuk menuntaskan kasus kejahatan jalanan ini secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…