Berita

Demo Tambang di Sumbawa, Kapolres Marieta Ajak Masyarakat Pahami Prosedur Hukum

×

Demo Tambang di Sumbawa, Kapolres Marieta Ajak Masyarakat Pahami Prosedur Hukum

Share this article

Sumbawa Besar, NTB — Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Front Lembaga Peduli Lingkungan Untuk Masyarakat pada Kamis, 18 September 2025, di depan Mako Polres Sumbawa dan Kantor Bupati Sumbawa menjadi sorotan utama. Aksi ini menuntut penghentian aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, yang dinilai ilegal dan merusak lingkungan.

Massa aksi, yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), menyuarakan kekhawatiran mereka akan dampak lingkungan, seperti banjir, dan meminta penindakan tegas terhadap tambang ilegal. Mereka juga mendesak agar sosialisasi dan regulasi terkait perizinan tambang rakyat (IPR) dilaksanakan secara transparan sebelum aktivitas penambangan dilanjutkan.

Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pertambangan. “Proses pengurusan perizinan merupakan wewenang dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Meskipun demikian, AKBP Marieta memastikan bahwa Polres Sumbawa telah mengambil langkah-langkah konkret terkait dugaan tambang ilegal. “Kami telah melakukan tindakan kepolisian dengan memasang police line terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai operasional tambang ilegal,” jelasnya. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap adanya informasi dugaan bahan peledak di lokasi pertambangan untuk menjaga kondusivitas.

Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dugaan adanya pekerja asing di lokasi tambang. Ia menambahkan, terkait permintaan sosialisasi, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati Sumbawa karena hal itu merupakan wewenang Pemerintah Daerah.

Setelah berdialog dengan Polres Sumbawa, massa aksi melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Bupati Sumbawa, tempat mereka melakukan hearing dengan pihak pemerintah daerah. Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pertemuan lebih lanjut akan dilakukan pada hari Jumat, 19 September 2025, untuk membahas hasil pertemuan antara Bupati dengan pengurus koperasi dan investor.

Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan aman dan lancar, meskipun ada potensi aksi tandingan dari masyarakat Kecamatan Lantung yang berharap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera terbit. Kondisi ini menunjukkan adanya dinamika pro dan kontra di masyarakat terkait legalisasi pertambangan di wilayah tersebut. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…