Berita

satresnarkoba polres dompu berhasil bekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kelurahan monta baru

×

satresnarkoba polres dompu berhasil bekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kelurahan monta baru

Share this article

Pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Sumaharto melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WITA. Di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni:
• N (23), warga Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.
• ET (26), warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.

Keduanya diamankan di tempat kejadian, dengan N ditangkap saat hendak keluar dari rumah dan ET ditemukan sedang duduk di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Kristal bening diduga narkotika jenis sabu:
• 1 plastik klip transparan berisi 6 gulung plastik klip
• 1 plastik klip transparan berisi 9 gulung plastik klip
• 1 plastik klip transparan berisi 1 gulungan plastik klip
• Total berat bruto: 7,53 gram, berat netto: 2,08 gram
• 1 plastik klip bekas pakai
• 2 unit handphone
• 1 tutupan botol bong (alat hisap)
• 1 korek api gas yang sudah dimodifikasi
• 1 pipet kaca
• 1 sekop dari sedotan
• 1 dompet kecil warna kuning
• Uang tunai sebesar Rp90.000

Bermula dari laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan posisi terduga, tim menuju lokasi. N diamankan saat hendak keluar rumah, sedangkan ET diamankan di dalam rumah.

Sebelum penggeledahan, KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto membacakan surat perintah tugas di hadapan para saksi dan terduga serta memastikan bahwa petugas tidak membawa barang pribadi yang mencurigakan dan menggunakan sarung tangan steril sesuai prosedur. Penggeledahan badan terhadap kedua terduga tidak menemukan barang bukti, namun saat penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di atas bovet kayu dekat TV, ditemukan kotak rokok berisi plastik klip berisi sabu. Barang bukti tambahan ditemukan di atas lemari dan ruang tamu, termasuk alat hisap sabu, pipet kaca, korek modifikasi, dan handphone.

Seluruh rangkaian penggeledahan selesai sekitar pukul 22.30 WITA. Tim kemudian membawa kedua terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga N diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Dompu akan melakukan sejumlah langkah, antara lain membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku untuk memastikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, melakukan interogasi awal guna menggali informasi terkait asal-usul dan jaringan peredaran barang bukti narkotika, serta mengirimkan barang bukti sabu ke laboratorium untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Dalam keterangan resminya, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Nyoman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami terus mengimbau agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tambahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…