Berita

Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkoba dan Miras Hasil Ungkap 17 Kasus

×

Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkoba dan Miras Hasil Ungkap 17 Kasus

Share this article

 

Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB, kembali melakukan Press Release Pemusnahan Barang Bukti hasil sitaan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotiba dan Minuman Keras, pada Senin Tanggal 8 September 2025 Pukul 09.00 Wita di Mako Polres setempat.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang memimpin langsung kegiatan menyampaikan, bahwa BB sitaan tersebut merupakan hasil dari kasus yang diungkap sejak Tanggal 21 Mei 2025 hingga 23 Agustus 2025.

“Bahwa Barang Bukti Narkotika yang akan dimusnahkan hari ini adalah hasil dari kegiatan pengungkapan rutin setiap bulan. yakni sejak Tanggal 21 Mei 2025 hingga 23 Agustus 2025.” Beber Kapolres Bima.

Diteruskannya, Dalam kurun waktu tersebut Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 17 kasus Tindak Pidana Narkotiba dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Adapun total BB, rincinya, berupa 50,07 gram (Netto) Shabu, 719 butir sediaan farmasi yang diduga tramadol, 180 butir sediaan farmasi yang diduga jenis Trihexyphenidyl, serta 1.370 botol Miras jenis Arak Bali.

Untuk pemusnahan BB Shabu sendiri, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menegaskan, merupakan amanat dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Kepala Kejari Bima Tentang status Barang Bukti Narkotika Golongan I,

“Sebagian Barang Bukti tersebut sudah disisihkan untuk keperluan uji Lab di BPOM Mataram, dimana hasilnya menerangkan bahwa semua Barang Bukti jenis Shabu tersebut mengandung Methamphetamine. Sisanya dimusnahkan hari ini dalam Tahap Penyidikan untuk kelengkapan Berkas Perkara,” urainya.

Lebih lanjut, Kapolres Bima menguraikan, selama Tahun 2025 ini Polres Bima telah 3 kali melakukan pemusnahan BB Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan juga Ganja.

Pertama, Tanggal 24 April 2025 dimusnahkan 51,11 (Netto) Gram Shabu. Berikutnya Tanggal 22 Mei 2025 dimusnahkan 30,07 Gram (Netto) Shabu, 904,48 Gram (Netto) Ganja Kering dan 13 batang tanaman ganja yang dilakukan secara hidroponik.

“Dan yang ketiga, kita lakukan hari ini,” pungkas Kapolres Bima yang turut didampinggi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, Kasi Humas, AKP Adib Widayaka, dan PJU lainnya.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotiba dan Miras ini turut dihadiri oleh pejabat dari Pengadilan Negeri Bima, Kejari Bima, BNNK Bima, Balai POM Bima, Asisten Satu Pemda Bupati,Penasehat Hukum para tersangka, dan PJU Kodim 1608/Bima.

Mengakhiri kegiatan tersebut, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dan keluarga dari bahaya Narkotika yang menurutnya merupakan akar dari segala kejahatan, serta meminta semua unsur agar bersama-sama dengan pihaknya untuk memberantas Narkoba.

“Karena sesuai amanat undang-undang, bahwa tugas pemberantasan dan pencegahan pidana Narkotika tidak hanya dilakukan Polri, akan tetap juga melibatkan peran serta masyarakat.” Tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…